Pada hari Senin 07 Juli 2025, Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada minggu 1 dengan peserta yang berasal dari Staf Ahli Bupati Kab. Sumbawa Barat, Pegawai pada Asisten (I,II dan III) pada Setda Kab. Sumbawa Barat.
Bahwa Penerangan hukum ini merupakan inovasi milik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang bekerjasama dengan Bagian Hukum pada Setda Kab. Sumbawa Barat yang bertujuan untuk pencegahan atau upaya preventif Kejaksaan dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur daerah Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat. Tujuan lainnya adalah sebagai pengingat kembali praktik-praktik apa saja yang tergolong perbuatan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh), yaitu : kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
Diharapkan dengan pemberian penerangan hukum ini, para aparatur daerah Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat tidak melakukan tindakan yang dapat tergolongkan dari 7 tindakan korupsi yang disebutkan dalam undang-undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.